Selasa, 27 Januari 2009

Smoking area for Barbershop

Judul tulisan ini bergaya londo, tapi sebenarnya gue hanya berangan angan "apa ya yang bakal terjadi bila sebuah kebijakan pemkot Kediri membangun beberapa unit SMOKING AREA dilakukan ?. Setelah mendapat rejeki nomplok seperti mendapat Durian glundung berupa bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat, tahun lalu di kisaran 9 milyar rupiah tahun ini melejit sundul langit hingga diatas 40 milyar, para pejabat balaikota siaran akan bikin beberapa unit smoking area di beberapa sudut kota. Niatannya jelas tidak mengamini fatwa MUI yang mengharamkan merokok di tempat umum, Tapi money yang sekian banyak amatlah sayang bila tidak dimanfaatkan dengan cara seksama dan dalam tempo secukupnya. Bahasa lugasnya "Mari kita turuti saja, Apa yang diinginkan aturan dalam penggunaan bagian dana hasil cukai tembakau. yang penting Rejeki proyek itu bung". Rejeki berupa fee dari proyek itu diupetikan oleh rekanan, tidak menyalahi aturan dan bebas dari terkaman kuku kuku tajam KPK. Masalah kemudian smoking area Kangge opo gak, urusan nomer sewidak njaran.
Bila melihat para petinggi balaikota Kediri yang rata rata rokokane nyepur alias habis sambung habis sambung, for the example sang walikota Cak UT, Ketua DPRD Ki Bahar alias BAMBANG HARIANTO dan sederet petinggi lainnya di kota ini. Rasanya, niatan mendirikan smoking area kok enggak cocok blas dengan tabiat yang mereka punya selama ini. Mungkin saja, bila per peran beliau beliau itu kudu misuh mendengar FATWA MUI tentang haramnya merokok di tempat umum. Karena sungguh bisa kecut mulut gue, bila area merokokku dibatasi. Contoh nyata, tidak segan segan petinggi balaikota cuwek gaya anjing menggonggong merokok di ruangan berAC dengan tulisan NO SMOKING AREA. Apalagi ada mitos yang mungkin sengaja diciptakan, bahwa pejabat Balaikota Kediri yang tidak suka merokok akan cepat mati. Mitos itu sempat dibubuhi contoh, Daftar pejabat se angkatan yang sudah mendahului kita dengan tenang pulang ke rahmatullah. Maklum dong ah......nglecisnya para petinggi kota merokok, karena tidak sedikit dari rokok yang ada di saku mereka bertuliskan "NOT FOR SALE", alias rokok jatah pemberian dari pabrik ROKOK terbesar di nagari ini. Rokok dengan lebel tempat produksi " Kediri-Indonesia", Memang sungguh terkenal hingga ke manca nagari.

Rencana pendirian Smoking area di beberapa titik kota Kediri sebelum terwujud, Pejabat Balaikota menginginkan proyek itu dibekali peraturan daerah yang memadai. Harus ada perda yang mengatur larangan merokok di tempat umum, Sehingga bila nanti Smoking area itu sudah didirikan masih ada masyarakat yang merokok di tempat umum bisa ditangkap oleh Satuan polisi pamong praja. Bukan mengecilkan kemampuan polisinya pemkot itu, tapi yang paling nyata menggerilya munculnya para pedagang kaki lima baru di beberapa ruas jalan protokol saja nggak mampu, Apalagi bila setiap hari mengawasi Ribuan manusia yang merokok di tempat umum. Bisa bisa anggota satpol PP, boyoknya bisa kumat. So bila rancangan pendirian smoking area terwujud, angan anggan gue bangunan itu bisa efektif terpakai dalam jangka waktu sak gradakan, sak pasaran jowo alias 5 hari kerja efektif. Setelah itu bila sudah tidak terpakai, bangunan dengan beaya mahal bisa jadi dialih fungsikan secara tidak tertulis untuk mangkal para tukang potong rambut dengan gunting sorok akustic (non electric). Smoking area berubah fungsi menjadi Barbershop dengan cara seksama dan dalam tempo sak pasaran Jowo. Thank you coy.